Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Pengajuan Amicus Curiae Terus Mengalir ke MK

    Berikutnya, Perkumpulan Pemuda Madani juga menyampaikan opini atau masukan hukum mengenai batas kewenangan MK dalam penanganan PHPU Presiden Tahun 2024.

    Menurutnya, pengajuan diri menjadi Amicus Curiae ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

    Baca juga: Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar Raih Penghargaan BKKBN

    Selain di atas, Amicus Curiae yang diterima MK pada Jumat (19/4/2024) ini, antara lain Elemen Bangsa Berbasis Masjid; Barikade 98; Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana; Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi; Ezrinal Azis; Henrykus Sihaloho; Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia; Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN); serta Luckfi Nurcholis.

    Di sisi lain, Son Haji Said sebagai perwakilan dari Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, PA 212 menyerahkan lembaran pernyataan sikap kepada MK. Mereka memberikan dukungan penuh atas pengungkapan kualitas Pemilu 2024 yang diharapkan sesuai dengan amanat konstitusi melalui mekanisme gugatan ke MK.

    “Kami datang untuk kepedulian pada bangsa dan negara, kami hanya ingin mencari kebenaran dan keadilan. Kami masyarakat Madura dan seluruh umat Islam di Indonesia untuk mendukung sepenuhnya hakim-hakim konstitusi, Insya Allah putusan para hakim ini akan menjadi penentu nasib bangsa,” kata Said.

    Untuk diketahui, Amicus Curiae ialah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan.

    Baca Juga :   Amerika Nyatakan Tak Mendukung Israel Saat Eskalasi Lebanon Meningkat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI