Baca juga: Bareskrim Polri: Jalur Laut Masih Jadi Primadona Pemasok Narkotika
“Untuk sementara kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Suhartono.
Sebelumnya, Didi Hartanto ditemukan meninggal dan jasadnya dicor di dalam rumahnya di Kompleks Bumi Citra Indah 2, RT 6 RW 3, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Ternyata Didi tewas dibunuh tukang kebun setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Jasad korban setelah keluarganya melaporkan hilangnya Didi pada 30 Maret lalu. Namun baru diketahui bahwa Didi dibunuh dan jasadnya ditemukan Senin (15/04/2024) di lantai rumah yang sudah dicor.
Korban merupakan pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi.
Baca juga: Mantan Hakim Prasetyo Nugroho Akhirnya Di-Sukamiskin-kan KPK
Motif pelaku membunuh korban karena diduga sakit hati setelah menagih uang kerja selama dua hari namun tidak kunjung dibayar. Usai membunuh, pelaku mengambil barang-barang korban yakni dua unit motor, sertifikat rumah, dan handphone (HP).
Diketahui, salah satu motor korban sudah dijual, sementara satunya disembunyikan di rumah orang tua pelaku. Meski begitu, polisi masih terus mendalami motif sebenarnya. (Sidik Purwoko)