Petugas Gabungan Gagalkan Peredaran Narkotika, Ribuan Ekstasi dan Puluhan Kg Sabu Diamankan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Peredaran narkotika di wilayah Indonesia kembali digagalkan petugas gabungan Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkotika Bareskrim Polri. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dari dua penindakan pada 22 Maret 2024 dan 4 April 2024.

    Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, pada awal bulan Maret 2024 Dittipid Bareskrim Polri menerima informasi bahwa ada kurir antarprovinsi yang akan membawa narkotika dari Medan menuju Jakarta. Petugas gabungan kemudian menyelidiki informasi tersebut dan melaksanakan profiling penumpang.

    “Dari penyelidikan tersebut, petugas menangkap seorang penumpang berinisial MRP pada 22 Maret 2024. Dari penindakan tersebut petugas menemukan 5 kg sabu dan 1.841 butir ekstasi.” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Dari pengembangan yang dilakukan oleh, petugas gabungan juga menangkap sejumlah pelaku lainnya di salah satu hotel dekat Bandara Soekarno Hatta. Selain sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, dua buah baju karyawan maskapai, dan enam buah tas.

    Baca juga: Iran Tepis Hoaks AS Soal Serangan Balasan Israel di Media-Media Barat

    Ketujuh orang tersangka yang telah diamankan petugas berinisial MRP, R, DA, RP, MZ, HF, dan BA. DA dan RP merupakan karyawan salah satu maskapai penerbangan, sementara HF merupakan mantan petugas avsec.

    Modus operandi yang digunakan komplotan tersebut adalah dengan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavaotry yang dioperasikan oleh karwayan maskapai ke dalam Bandara Kuala Namu.

    Baca Juga :   Dana MBG Habis Juni 2025, Anggota Komisi IX Minta Dievaluasi Secara Reguler

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI