Lagi, Ketua KPU Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila Oleh Seseorang Ini

    Baca juga: Mantan Hakim Prasetyo Nugroho Akhirnya Di-Sukamiskin-kan KPK

    “Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” jelas Maria.

    Hasyim juga diduga melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

    Baca juga: Timnas Indonesia Tundukkan Australia 1-0 Pasca Dicurangi Wasit Nasrullo Kabirov

    Adapun Hasyim Asy’ari yang ditanyai soal laporan ini, enggan menanggapi.

    “Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” ujar Hasyim, Kamis (18/4/2024).

    Diketahui, Hasyim juga pernah dilaporkan terkait dugaan perbuatan asusila. Ia diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas.

    Belakangan, DKPP menyatakan Hasyim tak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Meski begitu, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

    Baca Juga :   5 Provinsi dengan Kuota Haji 2025 Terbanyak, Dominasi Pulau Jawa & Sumatera, Kalsel?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI