WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima belasan karangan bunga dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (19/04/2024). Menurutnya, karangan bunga tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap lembaga yudikatif tertinggi di tanah air tersebut.
“Kita terima kasih kepada pihak yang berkirim karangan bunga kepada kita. Itu bentuk apresiasi kepada MK,” kata Fajar seperti dikutip Wartabanjar.com.
Menanggapi kiriman ke MK tersebut, Fajar menyebut jika karangan bunga itu bernuansa mendukung salah satu pihak dalam perkara sengketa pilpres. Karena itulah, pihaknya memutuskan tidak memajang karangan bunga di luar persidangan untuk menjaga suasana putusan perkara PHPU tetap kondusif dan independen.
Baca juga: Lebaran Idul Fitri 1445 H Baru Saja Berlalu, Polres Banjarbaru Gelar Apel Sekaligus Halal Bi Halal
“Tapi, untuk menjaga independensi hakim konstitusi, menjaga netralitas ini, suasana persidangan, termasuk luar persidangan, maka itu tidak kita pajang, tapi kita simpan,” katanya lagi.
Fajar mengatakan MK tetap memposisikan karangan bunga tersebut sebagai sebuah apresiasi. Meski mengapresiasi, MK tetap menyimpannya dan tidak akan memajangnya untuk menjaga independensi.
“Supaya ini enggak mengganggu independensi, gitu ya, jadi tetap kita terima, kita terima kasih, kita apresiasi, tapi kita tempatkan di sana, kita simpan dulu,” tuturnya.
