Baca juga: TikTok Akan Hilangkan Akun Penebar Konten Syur dari Halaman FYP
Dalam keterangan persnya, Menkominfo mengatakan harus ada langkah yang lebih komprehensif selain take down konten. Upaya itu disebut harus melibatkan penegak hukum.
“Bukan enggak efektif, harus dipertajam koordinasinya,” katanya.
Pemerintah mencatat ada sekitar Rp 327 triliun kerugian negara akibat judi online. Dalam beberapa bulan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir lima ribu rekening yang ditengarai untuk judi online.
Perputaran uang judi online ini ada yang dilakukan di luar negeri atau lintas batas. Ada juga yang dilakukannya tanpa melalui rekening bank. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Tragis! Kecelakaan Truk Molen vs Motor di Trans Banjarbaru-Batulicin, Seorang Anak Meninggal
Editor: Sidik Purwoko