Ditetapkan Tersangka, KPK Cekal Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ke Luar Negeri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah resmi berstatus tersangka atas kasus dugaan pemotoangan dana ASN BPPD Sidoarjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mencekal atau mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk bepergian ke luar negeri.

    “Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (16/4/2024).

    “Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia,” sambungnya.

    Diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjadi tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotoangan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

    Ditambahkan Ali, penetapan tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik. Penyidik menemukan bukti yang dirasa cukup untuk menetapakan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka.

    KPK juga Muhdlor ikut menikmati uang pemotongan dari para ASN BPPD Sidoarjo. Hal tersebut terkuak, setelah penyidik melakukan gelar perkara didepan pimpinan. Meski demikian, secara resmi KPK belum mengumumkan Muhdlor Ali sebagai tersangka. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel Terima Hasil Tes Asesmen Pejabat Pemprov Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI