Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 4,80 gram.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)
Editor Restu