Saat Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

Keterangan ini dikutip Ustadz M Ali Zainal Abidin dari kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, berikut ini: “Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)”.

Keterangan di atas itu juga memberikan pemahaman bahwa wajib dan tidaknya zakat ditentukan oleh harta yang seseorang miliki pada saat malam Id.

Ketika harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, maka tidak wajib baginya menunaikan zakat fitrah.

“Jika harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, kondisi ini kadang terjadi kepada orang-orang miskin, mengingat mereka menjadi salah satu objek atau penerima zakat fitrah.

Bisa jadi mereka akan menerima limpahan zakat fitrah dari sejumlah orang yang membuatnya hari itu punya bahan pokok lebih dari cukup.

“Ketika pada malam Id ia memiliki harta yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka ia tetap wajib zakat fitrah, meskipun di hari-hari yang lain kebutuhannya tidak tercukupi dengan harta yang ia miliki,” terangnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi