WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra menjelaskan perkembangan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya Pemprov Kalsel yang saat ini pendataannya sejak Tahun 2022 sudah di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Galuh menyebutkan jika saat ini ada informasi yang diperoleh dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas terkait pengangkatan, namun mekanisme dan melalui surat resminya belum diterima oleh Pemprov Kalsel.
“Memang ada statement Menteri PAN RB di media sosial, tetapi statement beliau itu belum ada surat edaran yang menyatakan bahwa tenaga non ASN yang masuk di dalam data BKN itu dipastikan mendapatkan NIP,” urai Galuh, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: Catat! Jadwal Libur Poliklinik RSUD Ansari Saleh Banjarmasin Selama Lebaran
Menurutnya, jika Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya dimiliki oleh ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K, namun informasi sementara dibahasakan seluruh tenaga non ASN yang masuk di data BKN tersebut mereka dijadikan ASN.
Hanya saja ada beberapa yang perlu menjadi perhatian, yang pertama surat resminya belum ada, yang kedua kalau misalkan dijadikan P3K saat ini, pembiayaan itu sebagian besar menjadi beban daerah.
“Sehingga kalau di Tahun 2024 harus menjadi ASN, perlu menjadi pertimbangan dari mana sumber pendanaannya, karena kita melihat kemampuan keuangan daerah, kemudian ada lagi model yang dirilis oleh menteri bahwa modal rekrutmennya adalah pegawai paruh waktu dan pegawai full time,” lanjutnya.