Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Bulan Puasa Ramadhan 1445 H/2024 untuk Kalimantan Selatan Menurut Ketentuan Kementerian Agama dan Baznas Kalsel

    Berdasarkan Fatwa MUI Nomer 65 tahun 2022 bahwa zakat fitrah sebanyak 3,5 liter (2,7 kg) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal sebagai berikut:

    Besaran Nilai Zakat Fitrah Menurut Ketentuan Kementerian Agama Kalsel:

    Pembayaran Zakat Fitrah

    1. Beras Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya    Rp. 70.000,00
    2. Beras Siam Unus, Karan Dukuh dan sejenisnya Rp. 65.000,00
    3. Baras Ganal/Biasa dan sejenisnya                       Rp. 60.000,00
    4. Beras Rojolele/ Pandan Wangi dan sejenisnya    Rp. 55.000,00
    5. Beras Dolog dan lainnya                                     Rp. 40.000,00

    Pembayaran Fidyah

    1. Kalangan Bawah                                                   Rp. 20.000,00
    2. Kalangan Atas                                                      Rp. 30.000,00

    Besaran Nilai Zakat Fitrah Menurut Baznas Kalsel:

    Sementara menurut Badan Amil Zakat (Baznas) Kalsel, berikut ini besaran zakat fitrah berupa beras atau uang di bulan Ramadhan 1445 H/2024 ini:

    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin No. B.761/Kk.17.01-7/BA.03.2/03/2023 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Banjarmasin, ditetapkan senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok dengan ketentuan besaran:

    1. Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perjiwa setara beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya;
    2. Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya;
    3. Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras ganal/biasa dan sejenisnya.

    (yayu)

    Baca Juga :   Bahrain vs Australia Berakhir Imbang, Berikut Peringkat Timnas Indonesia di Klasemen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI