Berdasarkan Fatwa MUI Nomer 65 tahun 2022 bahwa zakat fitrah sebanyak 3,5 liter (2,7 kg) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal sebagai berikut:
Besaran Nilai Zakat Fitrah Menurut Ketentuan Kementerian Agama Kalsel:
Pembayaran Zakat Fitrah
- Beras Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya Rp. 70.000,00
- Beras Siam Unus, Karan Dukuh dan sejenisnya Rp. 65.000,00
- Baras Ganal/Biasa dan sejenisnya Rp. 60.000,00
- Beras Rojolele/ Pandan Wangi dan sejenisnya Rp. 55.000,00
- Beras Dolog dan lainnya Rp. 40.000,00
Pembayaran Fidyah
- Kalangan Bawah Rp. 20.000,00
- Kalangan Atas Rp. 30.000,00
Besaran Nilai Zakat Fitrah Menurut Baznas Kalsel:
Sementara menurut Badan Amil Zakat (Baznas) Kalsel, berikut ini besaran zakat fitrah berupa beras atau uang di bulan Ramadhan 1445 H/2024 ini:
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin No. B.761/Kk.17.01-7/BA.03.2/03/2023 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Banjarmasin, ditetapkan senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok dengan ketentuan besaran:
- Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perjiwa setara beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya;
- Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya;
- Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras ganal/biasa dan sejenisnya.
(yayu)