Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kota Banjarmasin, Bisa via UPZ Bank Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Besaran zakat fitrah untuk wilayah Banjarmasin telah ditentukan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Kota Banjarmasin.

    Berdasarkan surat pemberitahuan dari
    Kemenag Kota Banjarmasin dengan nomor: B-169/Kk.17.017/BA.03.2/03/2024 perihal Penetapan Nilai Zakat Fitrah Untuk Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 1445 H/ 2024 M.

    Dasar Fatwa MUI Nomor 65 tahun 2022 sebanyak 3,5 Liter (2,7 kg) dinilai dengan jenis beras yang dikonsumsi.

    Baca Juga

    Pamit Cari Keong, Kakek Masdan Menghilang Sudah 1 Bulan 

    Berikut daftar beras dan nilai zakat :

    1. Beras unus, Mutiara, Mayang dan Sejenisnya Rp 70 ribu
    2. Beras Siam Unus, Karan Dukuh dan Sejenisnya Rp 65 ribu
    3. Beras Ganal / Biasa dan Sejenisnya
    Rp 60 ribu
    4. Beras Rojolele / Pandan Wangi dan Sejenisnya Rp 55 ribu
    3. Beras Dolog dan Sejenisnya Rp 40 ribu

    UntuknPembayaran Fidyah
    1. Kalangan Bawah Rp 20 ribu
    2. Kalangan Atas Rp 30 ribu

    Bagi warga Banjarmasin juga bisa menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).Bank Kalsel di nomor rekening
    Bank Kalsel Syariah di bawah ini:
    6500 844 928 (Zakat)
    A.n. Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel. (rilis)

    Editor Restu

     

    Baca Juga :   Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian yang Viral di Tanah Laut, Korban Rugi Rp 70 Juta!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI