Pemerintah RI dan Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Buronan, DPO Ketir-Ketir

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah RI dan Singapura mulai memberlakukan perjanjian ekstradisi buronan secara efektif per tanggal 21 Maret 2024. Perjanjian ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi Indonesia.

    Demikian dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dalam siaran pers yang diterima Wartabanjar.com di Jakarta, Jumat.

    Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan capaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting,” ujar Menkumham.

    Menurutnya, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ke-12 yang telah diberlakukan pemerintah RI. Sebelumnya, Indonesia juga melakukan perjanjian serupa dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat China, India, Papua Nugini, Vietnam, Persatuan Emirat Arab, dan Iran.

    Baca juga: Pemerintah Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan

    Perjanjian yang ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Yasonna pada 25 Januari 2022 tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

    Menurut Yasonna, perjanjian tersebut menjadi sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia. Hal itu mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu.

    “Yakni Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong SAR, dan negara-negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran, red.),” imbuh dia.

    Baca Juga :   Irjen Agus Suryo Perintahkan Personel Korlantas Lakukan Tatikal Floor Game Pra Ops Ketupat 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI