Menurut Yasonna, perjanjian tersebut menjadi sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia. Hal itu mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu.
“Yakni Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong SAR, dan negara-negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran, red.),” imbuh dia.
Baca juga: Jaga Kamtibmas, Anggota Polsek Banua Lawas Tingkatkan Patroli Rutin di Pasar Ramadhan
Dijelaskan Yasonna, status Singapura yang saat ini merupakan salah satu pusat ekonomi terbesar dunia juga menjadi pertimbangan sebuah perjanjian ekstradisi. Selain itu, perjanjian ekstradisi juga melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum, khususnya tentang pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.
“Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum diantaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan maupun penyitaan aset pidana,” tutur Menkumham. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







