Kendati demikian, dalam laporannya, Rida Hesti menyatakan apresiasinya kepada Lembaga Penyiaran stasiun TV yang telah berupaya menyajikan tayangan Ramadhan yang semakin baik. Tren positif ini, menurutnya patut untuk diapresiasi.
“Dalam pantauan siaran MUI, tidak melulu hanya pelanggaran yang ditemukan. Dalam beberapa siaran stasiun TV kami juga mengapresiasi siaran tersebut bahkan ada siaran yang sebelumnya menjadi langganan pelanggaran, tapi sekarang sudah bisa untuk mengurangi hal-hal yang masuk dalam kategori pelanggaran,” bebernya.
Adapun kategori yang masuk ke dalam pelanggaran siaran yang dipantau oleh MUI, di antaranya meliputi:
1. Kekerasan dan pelanggaran hukum
2. Eksploitasi seksual
3. Pelecehan kelompok tertentu
4. Kata-kata kasar dan makian
5. Hedonisme
(MUI)
Editor Restu