Kejari Banjarmasin Telusuri Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Stunting di Dinkes dan DPPKBPM
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pasca pemberitaan wartabanjar.com dengan judul "TERNYATA OHHH Ternyata!!! Dana Stunting di Banjarmasin diduga Bersumber dari 'Pungli'" membuat Kejaksaan Negeri Banjarmasin tak tutup mata. Korps baju cokelat ini sudah meminta klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr Tabiun Huda dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM), M Helfiannoor.
Pertama dimintai klarifikasi adalah dr Tabiun Huda di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin Jalan Hasan Basry pada Rabu (27/3/2024). Kemudian hari berikutnya, M Helfiannoor yang juga Kakak dari Ketua TP PKK Kota Banjarmasin dr Hj Siti Wasilah pada Kamis (28/3/2024) kemarin.
Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra dikonfirmasi wartabanjar.com membenarkannya. Pria akrab disapa Dimas ini mengatakan, sifatnya bukan pemanggilan dimintai keterangan melainkan hanya meminta klarifikasi dari Kadinkes Banjarmasin dan Kepala DPPKBPM Banjarmasin.
Dijelaskan Dimas, berdasarkan klarifikasi keduanya bahwa kegiatan tersebut merupakan perintah dari BKKBN Pusat terkait penurunan stunting yang juga menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo.
"Hasil klarifikasi bahwa sifatnya himbaun ASN untuk berpartisipasi dalam menurunkan angka stunting," kata Dimas.
Menurutnya, sepanjang sifatnya himbauan dan tidak ada paksaan maka belum bisa dikatakan pungutan liar (Pungli). Jika namanya pungli, maka jika tidak berpartisipasi ada sanksi.
Meski demikian, pihaknya akan bekoordinasi dengan Inspektorat Kota Banjarmasin dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait pengelolaan keuangannya.
"Nanti bekoordinasi dengan Inspektorat dan APIP menelusuri pengelolaan keuangannya, apakah ada indikasi penyelewengan atau penyimpangan. Nanti akan diinfokan lagi," tutupnya, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga : Dana Stunting di Banjarmasin diduga Bersumber Pungli, Kejari : Dasar Hukum dan Pengelolaannya Harus Jelas
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr Tabiun Huda dikonfirmasi memilih enggan menanggapi.
Sedangkan M Helfiannoor dikonfirmasi secara singkat hanya menanggapi pihaknya menunggu saja, tanpa menjelaskan lebih lanjut. (Tim)
Baca Juga : Pengamat Hukum : Dana Penanganan Stunting Tak Bisa ditarik dari ASN, Pertanggungjawaban Keuangan Patut dipertanyakan
Editor : Hasby