WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan RI melakukan sita eksekusi satu paket saham sebanyak 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Penyitaan itu terkait kasus terpidana Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana dikutip Wartabanjar.com di Jakarta mengatakan bahwa sita eksekusi dilaksanakan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE).
“Satu paket saham sebanyak 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat,” kata Ketut, Jumat (29/03/2024).
Baca juga: Enam Pebulutangkis Indonesia Melaju Ke Perempat Final Spain Masters 2024
Menurutnya, paket saham itu hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE sejak 20—24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.
Saham dimaksud tercantum sesuai akta notaris pernyataan keputusan pemegang saham PT Tiga Samudera Perkara Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019. Akta itu dibuat Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, Tangerang Selatan dengan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ketut menerangkan bahwa sita eksekusi itu dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).