Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, Polda Tegaskan Tak Ada Unsur Politis

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan hoax dengan terlapor Aiman Witjaksono.

    Aiman dilaporkan menyebar hoax dengan menyebut oknum aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024.

    Setelah sempat dilakukan pemeriksaan hingga penyitaan terhadap Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya menerbitkan
    surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

    Atas terbitkan SP3 ini, Polda Metro Jaya menegaskan sudah sesuai aturan.

    Baca juga: Dalam 3 Bulan Terjadi 17 Kasus Penyimpangan BBM di SPBU

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 mengandung azas legalitas.

    Menurut Ade Ary, putusan tersebut berlaku terhadap kasus Aiman yang sempat berada di tahap penyidikan. “Tidak (berlaku surut), ini ada Pasal 1 ayat (2). Ini UU yang menyatakan, Pasal 1 ayat (2) KUHP, bila ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

    “Itu dipakai aturan yang menguntungkan karena ada aturan baru yang berubah. Yang paling menguntungkan siapa? Menguntungkan tersangka sehingga penyidikannnya tidak bisa dilanjutkan, harus dihentikan. Ini amanat UU,” imbuhnya.

    Ade Ary menekankan, penghentian penyidikan kasus tersebut tak ada unsur politis. “Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan,” tegasnya.

    Aiman mengaku bersyukur seusai kasusnya dihentikan. Kendati demikian, dia meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   BMKG Imbau Masyarakat Waspada dan Pantau Perubahan Cuaca Menjelang Mudik Lebaran 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI