WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwalikan Rakyat (DPR) RI dalam Sidang Paripurna mengesahkan Revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU, Kamis (28/03/2924). Selain UU Desa, DPR juga mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pengesahan dua UU itu dilakukan dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Rapat dinyatakan kuorum, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, hari Kamis 28 Maret 2024. Kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Puan membuka Rapat Paripurna.
Adapun pengesahan RUU Desa, dari pantauan Wartabanjar.com, diawali laporan dari Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi UU.
Baca juga: Puan Maharani: Hak Angket Belum Ada Pergerakan
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab anggota dewan diikuti ketukan palu tanda UU Desa yang baru telah disahkan.
Puan pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah yang telah bekerja sama dengan Baleg DPR dalam pembahasan UU Desa.