“Mau gimana lagi, berusaha terima saja,” ujarnya.
Menurut seorang peternak lainnya yang akrab disapa Opung, juga mengaku hanya bisa pasrah. Ia juga sudah mengosongkan kandang babi miliknya.
Baca juga: Mobil Minibus Putih Terperosok di Jalan Veteran
Ia mengaku sudah memindahkan ternak babinya ke Batulicin dan hanya tersisa dua ekor babi yang sedang hamil. Opung pun diberi waktu seminggu oleh petugas hingga dua ekor babi itu melahirkan.
“Saya sudah mengosongkan kandang tapi tetap harus dibongkar dan disisakan untuk babi yang hamil saja, mau gimana lagi, kami hanya minoritas disini,” ujar Opung.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hidayaturrahman menegaskan, para peternak babi ini telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang. Mereka menjalankan usaha beternaknya ini ilegal. Artinya, di kawasan permukiman tidak diperbolehkan adanya peternakan.
“Yakni pasal 38 huruf b tentang kawasan pemukiman dengan kepadatan sedang meliputi wilayah Kecamatan Banjarbaru Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, dan Kecamatan Cempaka,” ujarnya.
Kemudian, babi tidak boleh diternakkan di Banjarbaru sesuai Pasal 46 ayat 2 huruf E yang menyatakan kawasan budidaya peternakan di Banjarbaru meliputi peternakan sapi potong, sapi perah, peternakan kambing, dan peternakan unggas.
Terakhir para peternak babi juga melanggar Pasal 72 Ayat 2 huruf D Nomor 3 poin A karena mereka tidak memiliki izin.
“Pelaku usaha budidaya ternak dengan jenis dan jumlah tertentu di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah,” urai Dayat.