WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Para peternak babi mengaku hanya bisa pasrah melihat kandang ternaknya di Kecamatan Landasan Ulin, Kelurahan Guntung Manggis dibongkar paksa petugas pada Kamis (28/3/2024). Dengan wajah memelas, salah satu peternak bernama Ardo (33) mengaku bingung akan nasibnya dan keluarga ke depan. "Melihat kandang babi ini diruntuh, saya bingung gimana cari nafkah untuk anak istri," ungkap peternak babi itu pada awak media termasuk Wartabanjar.com di lokasi penertiban. Dirinya sedikit beruntung karena kandang babi miliknya itu sudah kosong. Beberapa waktu lalu dirinya memang sudah menjual babi-babinya ke pasar. Hal tersebut lantaran peringatan yang disampaikan terkait pembongkaran kandang-kandang milik peternak babi. Sayangnya, dirinya tidak memiliki modal lagi untuk memulai usahanya. Karena dirinya berniat ganti usaha dengan memanfaatkan bekas bangunan kandang. Baca juga: BBM Palsu Beredar di 4 SPBU, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka "Saya niatnya mau bikin kolam ikan terpal, karena bekas kandang ini sudah berpetak-petak," tandasnya lagi. Ardo menyayangkan pola tangan besi Pemerintah Kota Banjarbaru yang dirasa merugikan masyarakat. Pasalnya ia tidak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari Pemkot Banjarbaru. "Apakah solusinya harus dihancur seperti ini? Saya sudah tidak ternak babi lagi, saya cuman mau memanfaatkan bekas kandangnya saja. Letaknya juga jauh dari pemukiman," jelas Ardo. Namun apalah daya, ia hanya rakyat biasa dan minoritas di Kota Idaman Banjarbaru. Dirinya mengaku tak tahu lagi harus kemana mengadukan nasibnya. "Mau gimana lagi, berusaha terima saja," ujarnya. Menurut seorang peternak lainnya yang akrab disapa Opung, juga mengaku hanya bisa pasrah. Ia juga sudah mengosongkan kandang babi miliknya. Baca juga: Mobil Minibus Putih Terperosok di Jalan Veteran Ia mengaku sudah memindahkan ternak babinya ke Batulicin dan hanya tersisa dua ekor babi yang sedang hamil. Opung pun diberi waktu seminggu oleh petugas hingga dua ekor babi itu melahirkan. "Saya sudah mengosongkan kandang tapi tetap harus dibongkar dan disisakan untuk babi yang hamil saja, mau gimana lagi, kami hanya minoritas disini," ujar Opung. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hidayaturrahman menegaskan, para peternak babi ini telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang. Mereka menjalankan usaha beternaknya ini ilegal. Artinya, di kawasan permukiman tidak diperbolehkan adanya peternakan. "Yakni pasal 38 huruf b tentang kawasan pemukiman dengan kepadatan sedang meliputi wilayah Kecamatan Banjarbaru Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, dan Kecamatan Cempaka," ujarnya. Kemudian, babi tidak boleh diternakkan di Banjarbaru sesuai Pasal 46 ayat 2 huruf E yang menyatakan kawasan budidaya peternakan di Banjarbaru meliputi peternakan sapi potong, sapi perah, peternakan kambing, dan peternakan unggas. Terakhir para peternak babi juga melanggar Pasal 72 Ayat 2 huruf D Nomor 3 poin A karena mereka tidak memiliki izin. “Pelaku usaha budidaya ternak dengan jenis dan jumlah tertentu di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah,” urai Dayat. Dayat menegaskan, jika mereka ngotot ingin beternak Babi, silahkan saja asal jangan di Kota Banjarbaru. (Nurul Octaviani) Editor: Sidik Purwoko