Sementara itu, laman Rumah Zakat menetapkan nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orang sebesar Rp40.000, sedangkan laman Dompet Dhuafa juga menetapkan nominal yang sama, yaitu Rp40.000 per orang.
Di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia, besaran zakat fitrah berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp70.000 per orang. (berbagai sumber)
Editor: Yayu