Hukum dan Cara Bayar Zakat Fitrah Online Via Transfer Bank dan Mobile Banking Menurut Islam

    Sementara itu, laman Rumah Zakat menetapkan nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orang sebesar Rp40.000, sedangkan laman Dompet Dhuafa juga menetapkan nominal yang sama, yaitu Rp40.000 per orang.

    Di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia, besaran zakat fitrah berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp70.000 per orang. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Curah Hujan Meningkat 40 Persen pada November dan Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI