Pembayar zakat bisa juga memilihnya jika hendak membayar zakat di mini market tersebut.
Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Uang
Diketahui bahwa terdapat dua cara untuk membayar zakat fitrah yaitu menggunakan makanan pokok, seperti beras, atau menggantinya dengan uang.
Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Menurut Mazhab Syafi’i, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras adalah satu Sha’, yang setara dengan 1,5 bambu ditambah dua genggam, atau sekitar 2,8 kilogram beras per jiwa.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, untuk pembayaran dengan uang, besaran satu Sha’ berdasarkan harga gandum, kurma, dan anggur adalah sekitar 3,8 kilogram per jiwa.
Berdasarkan survei pasar terkini, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
Namun, perlu dicatat bahwa setiap individu memiliki pola konsumsi makanan pokok yang berbeda, tergantung pada pendapatan dan kemampuan finansial masing-masing.
Hal ini menciptakan kategori kelas masyarakat, seperti kelas satu, dua, dan tiga.
Beberapa lembaga amil zakat nasional menetapkan nominal zakat fitrah yang berbeda-beda, berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang, namun ketentuan ini dapat bervariasi di setiap wilayah.
Sebagai contoh, menurut laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya adalah Rp45.000.
Jika seseorang membayar zakat bersama istri dan seorang anak, maka jumlah total yang harus dibayarkan adalah Rp135.000, karena dikalikan dengan tiga orang.