Seorang muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan, tetapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya.
Alquran, sunah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.
Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis.
Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.
Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online
Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui lembaga amil zakat.
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut ini cara membayar zakat fitrah secara online:
- Buka laman lembaga amil zakat yang dituju
- Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Masukkan nominal zakat yang akan dibayarkan
- Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email
- Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
Selain itu, ada juga lembaga zakat yang menyediakan pembayaran melalui mini market seperti Alfamart dan Indomaret.