Selain pembelian barang, Oni menegaskan bahwa transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan dalam Islam.
“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS. Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” ujarnya.
Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.
“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” ucapnya.
Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik.
Kata Oni, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.
“Ijab-kabul dengan mustahik/lembaga zakat resmi sebagai wakil mustahik itu tidak wajib. Yang wajib hanya niat. Jadi, kita berniat secara sengaja membuka mobile banking, memasukkan rekening yang dituju, tulis nominal. Itu sesungguhnya sudah menunjukkan sudah berniat untuk bersedekah, sudah cukup. Jika diklik ‘oke’, gugur kewajiban sedekah atau zakat fitrah,” ucapnya.
Hukum Zakat Online
Sementara itu, mengutip dari baznas.go.id, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil.
Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam “Fiqh az-Zakat”, bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.