WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hak Angket di DPR terancam kandas lantaran hingga saat ini upaya itu tak kunjung bergulir. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jelas tidak mungkin menggelarnya sendirian.
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengaku jika partainya tak bisa mengajukan sendirian. Karena itulah PKB membutuhkan kekuatan dari partai politik penguasa parlemen lainnya.
“Secara prosedur hak angkat itu kan belum diajukan. Jadi PKB walaupun sudah mengajukan, hak angket nggak bisa sendiri,” kata Luluk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, untuk mengajukan hak anggota DPR itu harus diajukan oleh minimal 25 orang dari fraksi yang berbeda. Hal itu tertuang dalam sebagaimana diatur dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
“Untuk menjamin bahwa usulan hak angket ini akan berhasil (syaratnya) didukung oleh suara mayoritas. Nah, ini yang kemudian mau tidak mau harus kita hitung dengan baik memastikan siapa kekuatan mayoritas yang bisa menjadi bagian dari usulan hak angket ini,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebab, kata Luluk, sampai hari ini PDIP sebagai partai pemenang Pemilu dan penguasa parlemen tak kunjung bergerak mengajukan hak untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Karena ide angket pertama kali muncul itu dari PDIP ya, kan dari calon presidennya PDIP. Maka, yang kita harapkan PDIP yang bisa menjadi leading dari hak angket ini. Karena mereka yang menjadi pemenang pemilu di 2019-2024, juga yang punya kekuatan besar di Parlemen,” katanya.