Batasan Status Mualaf yang Boleh Menerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Di antara penerima zakat fitrah adalah muallaf atau orang yang baru masuk Islam.
    Dalam hal ini, Islam telah mengatur mualaf yang berhak mendapatkan zakat fitrah.

    Khadim Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo, Ustadz Muhamad Hanif Rahman dalam sebuah tanya jawab di situs NU Online, dikutip Rabu (27/3/2024) mengatakan muallaf atau dalam diksi Al-Quran disebut al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang-orang yang dilunakkan hatinya adalah satu di antara 8 golongan penerima zakat fitrah saat hari raya Idul Fitri tiba.

    Firman Allah subhanahu wa ta’ala yang di maksud adalah surat At-Taubah ayat 60:

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60).

    Perlu diketahui, maksud al-muallafatu qulubuhum sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, adalah sekelompok orang yang menampakkan keislamannya pada masa awal Islam, mereka dilunakkan hatinya dengan diberi bagian dari sedekah karena keyakinan mereka yang masih lemah.

    Baca Juga :   Bamboo Rafting di Loksado HSS Tutup NMAX Turbo Tour Boemi Nusantara 2024 di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI