Seperti diketahui, tim hukum Ganjar-Mahfud sebelumnya menyebut Presiden Jokowi melanggar tiga jenis etika politik lantaran diduga ikut campur tangan pada Pilpres 2024.
Tim hukum Ganjar-Mahfud sempat menyinggung soal dugaan adanya pelanggaran etika yang bersumber dari hukum, tujuan bernegara, dan pelanggaran sumpah jabatan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko