Untuk calon gubernur harga mati harus dari intern Partai Golkar. Sesuai instruksi dan merujuk SK DPP Partai Golkar pada 18 Maret 2024.
“Kalau ada dari partai lainnya menitipkan wakilnya, itu mungkin saja bisa terjadi,” tandasnya.(berbagai sumber)
Editor Restu