Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto mengatakan bahwa para remaja tersebut selanjutnya akan diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua atau walinya.
“Jika ada indikasi perbuatan tindak pidana, maka akan diproses lebih lanjut, ” ujar Kapolsek.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat adanya aktivitas yang meresahkan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat,” pungkasnya.(humas)
Editor Restu







