Sebelumnya, kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa mendatangi Kedutaan Besar RI (KBRI) di Jerman untuk mengikuti ferien job. Setelah ditelusuri, program ini dijalankan sebanyak 33 Universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang berangkat sebanyak 1.047 mahasiswa.
Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mereka merasa tereksploitasi.
Awalnya para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB terkait program magang di Jerman. Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp 150 ribu ke rekening PT CVGEN dan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Setelah LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit. Mahasiswa juga dibebani dana talangan sebesar Rp 30-50 juta dimana pengembalian dananya dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.
Selain itu, setelah sampai di Jerman mahasiswa langsung disodori surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferien Job dalam kurun waktu selama tiga bulan dari bulan Oktober hingga Desember 2023.
PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas sesuai MoU yang memuat pernyataan bahwa Ferien Job masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Perusahaan itu juga menjanjikan program magang bisa dikonversikan ke 20 SKS.
Program tersebut pernah diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu). Namun pengajuan itu ditolak karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman. Karena mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan KBRI atau kedubes negara terkait. (Sidik Purwoko)