Dinas PMD akan melakukan persiapan yang matang, mulai dari adanya pembekalan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi kewenangan, tugas dan fungsinya dalam Pilkades.
“Kemudian, pembekalan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) agar mengetahui teknis pelaksanaan Pilkades dan pembekalan terhadap para calon Kades agar tidak ada calon Kades yang menjanjikan sesuatu yang bersifat terlarang dalam kampanye seperti, menjanjikan akan mengganti seluruh perangkat desa yang ada,” ungkap Faried.
Diutarakan Faried, Pilkades sebagai wujud dari pelaksanaan sistem demokrasi di level desa sekaligus wujud eksistensi otonomi desa.
“Untuk menghindari konflik horizontal di desa, sebaiknya sistem pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap desa dapat melibatkan unsur dari TNI/Polri, Lindungan Masyarakat (Linmas), Pemerintah Desa dan lainnya,” kata Faried.
Harapnya pelaksanaan Pilkades nantinya bisa menghasilkan pemilihan yang berkualitas dan Kades yang amanah serta mempunyai inovasi dalam memajukan desanya.
“Kami juga menginginkan adanya kaderisasi dalam menghasilkan Kades berkualitas yang bisa memajukan desa menjadi kategori maju, sesuai dengan harapan masyarakatnya,” terang Faried. (MC Kalsel)
Editor Restu