Pemerintah Upayakan THR Ojol di DPR Besok, Ini Alasannya

    Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.

    Baca juga: Bank Indonesia Siapkan Rp197,6 Triliun untuk Penukaran Uang Saat Ramadhan dan Idulfitri 2024

    Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Pesan Menteri Agama: Jadikan Peringatan Isra’ Mikraj Persiapan Sambut Ramadan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI