Jika berkaca dari pengalaman Pilpres 2019, kata Fajar, MK memutuskan sengketa pilpres dalam jangka waktu kurang 14 hari.
“Jadi, untuk dua perkara ini kita sudah siapkan. Jadi, semuanya terukur jadi kita selesaikan perkara yang pertama, lalu, perkara yang kedua, baru MK punya waktu untuk membuat pertimbangan dan putusan berdasarkan persidangan yang sudah dilakukan,” tandas Fajar.
Untuk itu, Fajar mengaku optimistis penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 oleh MK bisa selesai dalam 14 hari. Pasalnya, jika melampaui 14 hari, MK bisa dikategorikan melanggar undang-undang dan putusannya cacat hukum. “Yakin seyakin-yakinnya, kalau tidak yakin kan ini perintah UU. Jadi kalau lebih dari itu kan menjadi persoalan, menjadi cacat hukum,” pungkas Fajar.
Diketahui, pada Senin, 25 Maret 2024, MK akan melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke buku registrasi perkara konstitusi elektronik atau e-BRPK dan penerbitan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK).
Selain itu, MK juga akan menyampaikan salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul MK Siapkan Skenario Tangani 2 Sengketa Pilpres dalam 14 Hari







