Polres Banjar Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu Senilai Rp 1,9 Miliar

    Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    “Jadi kami minta tolong kepada masyarakat kita sama-sama memberantas narkoba yang ada daerah kita. Untuk pelaku jangan sekali-sekali mencoba untuk mengedarkan narkoba di Kabupaten Banjar, akan kami tindak tegas,” tutupnya. (nurul octaviani)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polsek Sungai Tabuk Amankan Pergeseran Kotak dan Bilik Suara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI