Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi kami minta tolong kepada masyarakat kita sama-sama memberantas narkoba yang ada daerah kita. Untuk pelaku jangan sekali-sekali mencoba untuk mengedarkan narkoba di Kabupaten Banjar, akan kami tindak tegas,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi