Dengan pernyataan sikap Nasdem ini maka hanya paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang berencana menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Tim hukum Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berencana mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU.
Ketua Tim Hukum Nasional Paslon 01, Ari Yusuf Amir menjelaskan, proses penyusunan naskah permohonan gugatan ke MK sudah dilakukan sejak sebulan terakhir. Tim hukum pusat dan daerah sudah mengumpulkan fakta dan bukti-bukti dugaan terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2024. Naskah tersebut sudah rampung dengan tema Pengkhianatan Konstitusi.
Baca juga: Gagal Lolos Ke Senayan, PPP Ajukan Gugatan Ke MK
”Mengapa temanya demikian? Karena kami menemukan dugaan pelanggaran itu sudah terjadi sejak pra atau sebelum pemungutan suara, masa pencoblosan, hingga penghitungan suara dilakukan. Pemilu ini mulai dari awal persiapan sampai setelah pasca pemilu kami menemukan banyak kecurangan,” tutur Ari.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran berhasil memperoleh 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.9, 71.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih 27.040.878 suara.
Jumlah total surat suara sah, menurutnya, mencapai 164.227.475 suara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko