Gagal Lolos Ke Senayan, PPP Ajukan Gugatan Ke MK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sudah diprediksi sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal memenuhi ambang batas Parliamentary Threshold 4 persen hingga berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyusul  hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunjukkan suara PPP jeblok di tingkat daerah maupun pusat.

    “Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya yang dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Rabu (20/03/2024).

    Awiek mengaku terkejut setelah mendapati partainya gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan. Padahal data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang Ka’bah itu melewati angka ambang batas 4 persen.

    Menurutnya, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP hingga pihaknya mempersiapkan pengacara senior Soleh Amin memimpin tim hukum untuk mengajukan gugatan.

    Baca juga: Safari Ramadan Ke Masjid As Sholihin Karang Intan, Paman Birin Sumbang Al Qur’an

    “Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” jelasnya.

    Kendati demikian, PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan Pemilu. Hal itu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

    Awiek meminta seluruh caleg dan kader PPP untuk tetap semangat mengawal perjuangan di MK. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini.

    Baca Juga :   Mendikdasmen Hapus Istilah ‘Zonasi’ dan ‘Ujian’ dalam Pendidikan Dasar, Pakai Sistem Lebih Modern!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI