Kedua belas pelaku itu pun terancam dijerat dengan pasal yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang disangkakan, yakni Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 362 KUHP terhadap para pelaku curanmor serta Pasal 480 KUHP kepada para pelaku penadah.
“Dengan ancaman hukuman yakni maksimal 5 sampai 7 tahun untuk pelaku Tindak Pidana Pencurian dalam hal ini curanmor serta hukuman paling lama 4 tahun bagi pelaku penadah, sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal-pasal tersebut,” terang Budi.
“Sedangkan untuk pengungkapan kasus lebih lengkapnya akan disampaikan secara langsung oleh Bapak Kapolda Kalteng dalam konferensi pers Polresta Palangka Raya pada hari ini, yang tentunya kehadiran beliau merupakan suatu kehormatan bagi kami,” pungkasnya. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi