OJK dan Kemenkeu Sepakati Pertukaran Data Kedua Lembaga

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati pelaksanaan pertukaran data antara kedua lembaga. Hal itu merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilakukan sebelumnya.

    Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan semakin meningkatkan sinergi antar kedua lembaga guna mendukung terwujudnya budaya pengambilan kebijakan dan keputusan berdasarkan analisis data yang tepat sasaran, efektif, efisien, akurat dan akuntabel.

    “Jadi pertukaran data berdasarkan pengalaman dalam mengambil keputusan yang cepat dan perumusan kebijakan yang baik dasarnya memang pertukaran data dan informasi yang solid antara berbagai otoritas,” kata Agus saat ‘Kick Off Implementasi PKS OJK dan Kemenkeu’ di Jakarta, Selasa (19/03/2024).

    Menurut dia, kerja sama itu juga merupakan bagian dari kebijakan kolaboratif yang dilakukan Otoritas dengan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) mengingat pertukaran data antarlembaga merupakan hal yang penting dalam pengambilan keputusan.

    Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Kemenkeu yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 11 November 2020.

    Baca juga: Aksi Di Depan Gedung DPR Nyaris Ribut Gara-Gara Bakso Lebih Murah

    Selain itu juga merupakan tindak lanjut dari keputusan kerja sama Kemenkeu dan OJK tentang Penyediaan, Pertukaran dan/atau Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenkeu dan OJK pada 25 September 2023.

    Baca Juga :   Tiba di Uni Emirat Arab, Presiden Prabowo Subianto dan Rombongan Disambut Upacara Kenegaraan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI