Marak Produk Palsu, Honda Power Product Minta Distributor Hindari Penyebarannya, dan Siapkan Langkah Hukum
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Produk-produk merk Honda kerap menjadi korban pemalsuan merk terkenal. Terlebih menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, banyak dimanfaatkan oknum sales menawarkan merk terkenal dengan harga murah.
Marak Produk Palsu, Honda Power Product Minta Distributor Hindari Penyebarannya, dan Siapkan Langkah Hukum
HPPI bertanggung jawab melindungi masyarakat dari peredaran produk palsu, serta berkepentingan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran adalah produk resmi dan berkualitas.
Karena itulah PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) sebagai produsen mesin serbaguna Honda Power Products mengingatkan adanya indikasi penyebaran produk mesin tenaga serbaguna palsu dengan merek Honda di pasaran. Sebagai pemegang hak distributor eksklusif untuk merek ini di Indonesia, HPPI bertanggung jawab melindungi masyarakat dari peredaran produk palsu.
HPPI juga berkepentingan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran adalah produk resmi yang berkualitas. Presiden Direktur HPPI, Nobuyasu Omori, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pemalsuan merek yang merugikan konsumen dan melanggar hukum.
"Kami menghimbau para distributor, agen, pengecer, toko-toko, dan konsumen untuk tidak membeli atau menjual produk mesin tenaga serbaguna palsu yang mengatasnamakan merek Honda," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pasalnya, penggunaan merek tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur Pasal 100 dan 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Sanksi bagi pelanggar bisa mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp. 2 miliar,” sambungnya.
Baca juga: KPU Buka Kemungkinan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Lebih Cepat Jadwal
Omori menekankan pentingnya menggunakan produk asli dan bergaransi yang diperoleh dari dealer resmi, yang tergabung dalam jaringan distributor HPPI.
“Kami berkepentingan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas, yang aman digunakan,” ujar Omori.
Ditekankan, merek terkenal ini akan menindak tegas secara hukum terhadap segala bentuk pemalsuan merek produk mesin serbaguna Honda seperti pompa air, mesin pemotong rumput, mesin serbaguna, dan sebagainya.
Merek HONDA merupakan milik dari Honda Motor Co., Ltd., dengan nomor pendaftaran IDM000045619 untuk Kelas 7, yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko