Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019. Sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungannya merupakan bentuk sinergi Kemenkeu dan Kejagung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.
“Ini seperti yang pernah dilakukan dalam penanganan perkara saat di Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” katanya.
Menkeu juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM Datun, BPKP RI, dan Itjen Kemenkeu dalam satu Tim Terpadu.
“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009” pungkas Menkeu. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko