Sebentar Lagi THR dan Gaji ke 13 Cair, Segini Besarannya untuk PNS dan CPNS

“Untuk tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” sebut PP 14/2024 tersebut.

Berbeda dengan CPNS, THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, Pensiunan hingga pejabat negara akan diberikan secara penuh 100 persen, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya hanya diberikan sebagian.

Namun ditekankan, THR dan Gaji ke-13 tidak termasuk insentif, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan hingga tunjangan lainnya yang sejenis. (berbagai sumber)

Editor: Yayu