Baca juga: Kota Semarang Nyaris Lumpuh Dikepung Banjir Akibat Cuaca Ekstrem
“Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat, Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri Terdakwa,” tambahnya.
Tuntutan hukuman mati atas pembunuhan Zidan itu juga lantaran Altaf telah terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dulu. Karena itulah, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang yang melakukan pembunuhan terencana diancam maksimal hukuman mati.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, (1) menyatakan Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar JPU.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuh Alfa.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim PN Depok mengembalikan barang bukti kepada Elvira Roslina selaku orang tua korban.
Sebelumnya, pembunuhan Zidan itu terjadi di kamar kosnya pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. Zidan tewas setelah ditikam berulang kali oleh kakak tingkatnya di UI, Altaf.
Pasca melakukan tindakan kejinya, mayat Zidan baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023). Mayat ditemukan setelah pihak keluarga berinisiatif mendatangi tempat tinggal korban. Pasalnya, korban tak bisa dihubungi pihak keluarga, ***