Korban Meninggal Dunia di Laka 2024 Kabupaten Banjar Capai 9 Orang

    Antara lain pengendara yang melawan arus, tidak memiliki SIM, kendaraan modifikasi, menerobos palang pintu kereta api, berkendara dengan tujuan konten serta pajak STNK yang mati ditambah dua tahun.

    “Pengendara yang menyebabkan laka tidak dijamin, akan tetapi jika lawannya bisa mendapatkannya,” tutupnya.(ip Banjar)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Fokus ke Penajaman Visi, Misi dan Program Kerja Paslon, KPU Balangan Gelar Debat Kedua Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI