Antara lain pengendara yang melawan arus, tidak memiliki SIM, kendaraan modifikasi, menerobos palang pintu kereta api, berkendara dengan tujuan konten serta pajak STNK yang mati ditambah dua tahun.
“Pengendara yang menyebabkan laka tidak dijamin, akan tetapi jika lawannya bisa mendapatkannya,” tutupnya.(ip Banjar)
Editor Restu