Jaksa Agung Kabulkan 11 Permohonan Restorative Justice

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA –Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengabulkan 11 permohonan keadilan restorative justice di Jakarta, Kamis (07/03/2024). Penghentian penuntutan yang disampaikan melalui Jaksa Agung Muda (Jampidum) Fadil Zumhana itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

    Berdasarkan siaran pers yang diterima Wartabanjar.com dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihaknya mengabulkan permohonan itu setelah dilakukan gelar perkara di Jampidum Kejagung secara daring.

    Adapun 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, yaitu:
    1. Tersangka Ujang Suhardi bin (Alm.) Tarta Daud dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    2. Tersangka Mizan Firdaus, S.H. dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) KU dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    3. Tersangka Christian Joshua Gerry Sangian dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    4. Tersangka Maikel Victor Kamagi dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    5. Tersangka Milenium Tumbelaka alias Milen dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    6. Tersangka Abdul Gafur Paputungan alias Apu dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    7. Tersangka Marsio Carlos Hamade alias Sio dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    8. Tersangka Hariando Wahani alias Aden dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    9. Tersangka Rayun Hutagaol dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    10. Tersangka Mohammad Shokhiful Human bin Harnoto dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    11. Tersangka Alif Firmansyah bin Rifangi dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

    Baca Juga :   Kementerian PUPR Stop Proyek Infrastruktur Besar, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI