AR yang sebelumnya sudah menyimpan dendam kemudian tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
Korban KO sempat dibawa ke Puskesmas Kelua, namun karena lukanya cukup parah kemudian dirujuk ke RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong.
Berdasarkan keterangan medis pada surat Visum Et Repertum menerangkan bahwa terdapat luka tusuk dan terbuka di dada sebelah kanan tembus sampai terlihat organ hepar, luka tusuk di perut sebelah kiri, tembus sampai usus keluar, luka tusuk di bawah ketiak kiri, luka robek di ruas jari kelingking kiri, luka sayat di pipi kiri dan luka sayat di ujung mata kiri.
“Menurut keterangan warga sekitar, korban KO ini cukup meresahkan warga sekitar dan korban juga pernah diproses hukum di Polres Tabalong terkait tindak pidana pengancaman,” ungkap Iptu Joko. (ernawati)
Editor: Erna Djedi