Dendam Lama Dua Pembaca Doa di Makam Syech Nafis Kelua Tabalong Berujung Penganiayaan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KELUA - Perseteruan dua pembaca doa bagi peziarah di makam Syech Nafis, Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berujung penganiayaan.
Dua orang yang memiliki profesi sama sebagai pembaca doa di makam Syech Nafis itu, berinisial AR (39) dan KO (38).
Keduanya terlibat perkelahian berdarah hingga akhirnya berujung ke polisi.
Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK, kemudian seorang pria AR (39), yang merupakan warga Desa Binturu, pada Kamis (6/3/2024) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan AR diamankan di depan makam Syekh Nafis.
Baca juga: Rutin Kunjungi Makan Datu Kalampayan, Gubernur Kalsel Berbaur Bersama Peziarah Lainnya
AR diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 353 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
"Korban yang kesehariannya sama-sama berprofesi sebagai pembaca doa di makam Syech Nafis, berinisial KO (38), juga tinggal satu kampung dengan pelaku di Desa Binturu," jelas Iptu Joko.
Dikatakan Iptu Joko, dari keterangan AR, mengaku bahwa sebelumnya pernah ada perselisihan dengan korban KO yang mengklaim dirinya dengan nama Wali Baayun.
Masih pengakuan AR, KO pernah mengancam akan membunuh AR sehingga pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam.
‘Saat sebelum kejadian, pelaku membacakan doa untuk tamu peziarah di makam Syech Nafis. Kemudian datang korban KO mengganggu aktivitas pekerjaan pelaku dan menantang berkelahi," jelas Iptu Joko.
AR yang sebelumnya sudah menyimpan dendam kemudian tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
Korban KO sempat dibawa ke Puskesmas Kelua, namun karena lukanya cukup parah kemudian dirujuk ke RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong.
Berdasarkan keterangan medis pada surat Visum Et Repertum menerangkan bahwa terdapat luka tusuk dan terbuka di dada sebelah kanan tembus sampai terlihat organ hepar, luka tusuk di perut sebelah kiri, tembus sampai usus keluar, luka tusuk di bawah ketiak kiri, luka robek di ruas jari kelingking kiri, luka sayat di pipi kiri dan luka sayat di ujung mata kiri.
“Menurut keterangan warga sekitar, korban KO ini cukup meresahkan warga sekitar dan korban juga pernah diproses hukum di Polres Tabalong terkait tindak pidana pengancaman,” ungkap Iptu Joko. (ernawati)
Editor: Erna Djedi