Dana Stunting di Banjarmasin diduga Bersumber Pungli, Kejari : Dasar Hukum dan Pengelolaannya Harus Jelas

Total ada 27 puskesmas di Banjarmasin dan setiap puskesmas setiap bulan menyetorkan antara Rp 300.000 dan Rp 500.000 kepada seorang staf di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Sutrisno.

Kebijakan ini mulai diberlakukan kala Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjamasin dijabat oleh Tabiun Huda. Atau persisnya 1 April 2023 lalu.

Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan DPPKBPM Kota Banjarmasin.

Kepala DPPKBPM, M Helfiannoor juga membantah jika sumber dana disebut pungli.

Dirinya juga membantah dikatakan pungli dan tidak benar jika dikatakan ada dasar hukumnya.

Ditegaskannya, menjadi acuan adalah edaran Kepala BKKBN Pusat perihal Penyampaian Panduan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS)tahun 2023 Revisi ke-1 tertanggal Jakarta 29 November 2023. Juga berpedoman pada SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 166 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kelurahan Zero Stunting Melalui Aparatur Sipil Negara Peduli Kota Banjarmasin Tahun 2024 tertanggal.

Info didapat, Tim dari BPK RI Perwakilan Kalsel juga sedang melakukan audit terkait pengumpulan dana dari ASN Pemko Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin setiap bulannya yang dikumpulkan oleh staf di dinas tersebut, karena berbau pungutan liar (Pungli). (Tim)

Baca Juga : Ratusan Posyandu Balita di Banjarmasin Sepanjang 2024 Belum Terima Dana PMT, DPPKBPM : Bukan Karena Kas Kosong

 

Editor : Hasby

Baca Juga :   Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Tegur Langsung Warga Buang Sampah di HKSN

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI