Laporan Irawansyah telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang dan akan diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Dipukuli Istri hingga Benjol, Suami di Palembang Lapor Polisi Jadi Korban KDRT