“Untuk lapak-lapak Pasar Wadai, tidak dikenakan biaya sewa alias gratis,” tegas Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, beberapa waktu yang lalu.
Bangunan kios pedanga yang disiapkan berukuran sekitar 2 x 2 meter, dan untuk penempatannya dengan cara pencabutan nomor.
Wali KOta Ibnu Sina mengingatkan para pedagang maupun paguyuban agar tidak memindahktangankan kios kepada pihak lain dengan cara diperjualbelikan. “Jika ditemukan, akan kami berikan sanksi tegas,” ujaw Wali Kota.
Terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL), menurut Wali Kota, memang tidak bisa dihindari, namun diminta agar tertib sehingga tidak mengganggu kenyamanan pedagang lain maupun pembeli. “Dan yang terpenting, selalu jaga kebersihan,” tandas Ibnu Sina. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







